Kompetensi 9 : Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK
Pernyataan : Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi, mentaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling, aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi.
Indikator
Indikator
- Guru BK/Konselor mentaati Kode Etik organisasi profesi BK (seperti MGBK, ABKIN, atau organisasi profesi sejenis lainnya).
- Guru BK/Konselor berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan diri melalui organisasi profesi guru BK/Konselor.
- Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan organisasi profesi BK/Konselor untuk membangun kolaborasi dalam pengembangan program BK.
4SHARED -----> disini
MEDIAFIRE -----> disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar