Selasa, 09 Juli 2013

RPBK Kompetensi 9

Kompetensi 9 : Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK

Pernyataan    :   Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi, mentaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling, aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi.

Indikator
  1. Guru BK/Konselor mentaati Kode Etik organisasi profesi BK (seperti MGBK, ABKIN, atau organisasi profesi sejenis lainnya).
  2. Guru BK/Konselor berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan diri melalui organisasi profesi guru BK/Konselor.
  3. Guru    BK/Konselor    dapat    memanfaatkan    organisasi profesi    BK/Konselor    untuk membangun kolaborasi dalam pengembangan program BK.
 Silakan download di sini :
4SHARED    -----> disini
MEDIAFIRE  -----> disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar