Rabu, 17 Juli 2013

KONSELING ADALAH PENDIDIKAN


      Konseling adalah Pendidikan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 1 angka 6) menyatakan bahwa konselor adalah pendidik. Pernyataan ini menegaskan bahwa bidang pekerjaan Konselor, yaitu konseling (biasa disebut Bimbingan dan Konseling) adalah pendidikan. Karena konseling adalah pendidikan, maka segenap materi pokok sebagaimana muatan pasal dan ayat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut di atas, yaitu tentang pengertian pendidikan, fungsi dan tugas pendidikan nasional, penyelenggaraan pendidikan, dan hak pelayanan pendidikan untuk setiap siswa pada satuan pendidikan sepenuhnya menjadi acuan kinerja konselor sebagai tenaga pendidik.

        Di samping itu, Pasal 39 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut yang menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga profesional memberikan pengertian bahwa konselor sebagai penyelenggara pelayanan konseling atau Bimbingan dan Konseling adalah tenaga profesional. Dalam kaitan ini, lebih spesifik lagi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menegaskan bahwa yang disebut Konselor adalah Sarjana (S-1) Bimbingan dan Konseling yang telah menamatkan program Pendidikan Profesi Konselor (PPK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar