Fokus Pokok Sasaran Pembelajaran
Dalam pengertian pendidikan
tersebut di atas ditegaskan bahwa melalui pendidikan:
a. Peserta didik diaktifkan
untuk mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
b. Agar peserta didik
memiliki enam hal, yaitu:
1) kekuatan spiritual
keagamaan
2) pengendalian diri
3) kepribadian
4) kecerdasan
5) akhlak mulia
6) keterampilan, yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
Hal tersebut berarti
bahwa Konselor (atau Guru BK) dalam tugasnya melaksanakan pelayanan konseling
tidak lain adalah merupakan kegiatan membelajarkan klien
(konseli), dalam suasana belajar mereka, untuk menguasai keenam
hal tersebut di atas sebagai sasaran pembinaan dalam pengembangan kemampuan
diri dan/atau pengentasan masalah klien[1])
[1]) Dalam arah
yang sama, guru mengajar dalam mata pelajaran tertentu merupakan
kegiatan membelajarkan siswa, dalam suasana belajar mereka, untuk menguasai
keenam hal tersebut di atas sebagai sasaran pembinaan dalam pengembangan
penguasaan materi pelajaran yang diajarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar