Kode Etik Konseling
a. Pengertian
Kode etik profesi konseling adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh
setiap konselor dalam menjalankan tugas profesi dalam kehidupannya di
masyarakat. Norma-norma itu berisi apa yang tidak boleh, apa yang seharusnya
dilakukan, dan apa yang diharapkan dari konselor. Pelanggaran terhadap
norma-norma tersebut akan mendapat sanksi.
b. Subtansi
kode etik konseling meliputi hal-hal yang bersangkut paut dengan kompetensi
yang dimiliki, kewenangan dan kewajiban tenaga profesi konseling, serta
cara-cara pelaksanaan layanan yang dilakukan dalam kegiatan profesi
1). Menjunjung tinggi martabat profesi
2) Melindungi pelanggan dari perbuatan mala praktik
3) Meningkatkan mutu profesi
4) Menjaga standar mutu dan status profesi
5) Menegakkan ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya
d. Aspek praktik
Menjadi landasan kerja praktik profesi konseling di masyarakat
e. Kecenderungan kondisi sekarang
Belum semua guru pembimbing dan/atau konselor memegang teguh kode etik
sebagai landasan kerja profesionalnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar