Senin, 23 Juni 2014

Contoh Pembelajaran dengan Pendekatan Saintifik, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas:VII



Contoh Pembelajaran dengan Pendekatan Saintifik
 

Mata Pelajaran: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan        
Kelas:VII
Materi Pokok: Sejarah perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alokasi Waktu:4 pertemuan (12 JP) 


Kompetensi Dasar
1.1  Menghargai perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di sekolah dan masyarakat.
2.2     Menghargai perilaku sesuai norma-norma dalam berinteraksi dengan kelompok sebaya dan masyarakat sekitar.
3.2   Memahami sejarah perumusan dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.2  Menyajikan hasil telaah tentang sejarah perumusan dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh Tujuan Pembelajaran
1.        Peserta didik dapat menjelaskan pengertian  konstitusi dengan tepat.
2.        Peserta didik dapat menjelaskan fungsi konstitusi dengan tepat.
3.        Peserta didik dapat menjelaskan keanggotaan panitia perumus Undang-Undang Dasar dengan tepat.
4.        Peserta didik dapat menjelaskan tugas panitia perumus Undang-Undang Dasar dengan benar
5.        Peserta didik dapat menunjukkan  proses perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam sidang BPUPKI kedua dengan benar.
6.        Peserta didik dapat menyusun  tulisan singkat  tentang sejarah perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Catatan: tujuan tersebut diturunkan dari indikator)
Langkah-langkah Pembelajaran
Pertemuan Pertama
Mengamati (Peran Guru)
1.        Peserta didik memperhatikan orientasi guru tentang sidang BPUPKI yang menghasilkan perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui tayangan film sidang BPUPKI atau serial gambar sidang BPUPKI.
2.        Peserta didik dengan panduan guru mengisi daftar cek tentang hal-hal yang telah diketahui dan yang belum diketahui berkenaan dengan sejarah perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guru membuat daftar cek tentang hal-hal yang telah diketahui dan yang belum diketahui berkenaan dengan sejarah perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti BPUPKI mengadakan sidang dua kali, sidang BPUPKI dihadiri oleh sejumlah anggota dengan denah tempat duduk yang tertentu, dan sidang BPUPKI berhasil merumuskan   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengertian Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi Undang-Undang Dasar atau konstitusi, keanggotaan dan tugas  panitia perumus Undang-Undang Dasar, proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI


Menanya
1.        Berdasarkan daftar cek dalam pengamatannya, peserta didik merumuskan pertanyaan terkait hal-hal yang belum diketahui, seperti mengapa pengaturan duduk dalam sidang BPUPKI perlu diatur, mengapa sidang BPUPKI dilaksanakan dua kali, apa pengertian UUD atau konstitusi, apa fungsi Undang-Undang Dasar atau konstitusi, bagaimana keanggotaan dan tugas  panitia perumus Undang-Undang Dasar, bagaimana perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI. Guru mendorong dan membimbing peserta didik untuk mengajukan pertanyaan berkenaan dengan hal tersebut.
2.        Peserta didik dapat memberikan jawaban sementara berdasarkan pengetahuan awal yang dimilikinya tentang pengertian UUD atau konstitusi, fungsi D atau konstitusi, keanggotaan dan tugas  panitia perumus UUD, proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI. Guru mengarahkan peserta didik untuk mencari jawaban yang lebih tepat dari berbagai sumber.
Mengumpulkan data
1.        Peserta didik dibagi dalam  kelompok setiap kelompok  dengan anggota 4-5 peserta didik untuk membaca dokumen, buku, dan mencari data dari berbagai sumber lain serta mendiskusikan  tentang pengertian Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi UUD atau konstitusi, keanggotaan dan tugas  panitia perumus Undang-Undang Dasar, proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI. Guru mendorong peserta didik untuk menemukan sumber-sumber belajar yang dibutuhkan.
2.        Peserta didik mencatat hasil temuan tentang pengertian Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi UUD atau konstitusi, keanggotaan dan tugas  panitia perumus UUD, proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI.
Mengasosiasi
1.        Mendiskusikan hubungan berbagai informasi yang diperoleh dari sumber yang berbeda untuk menyimpulkan pengertian Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi Undang-Undang Dasar atau konstitusi, keanggotaan dan tugas  panitia perumus Undang-Undang Dasar, sejarah perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI. Guru dapat memberikan penjelasan dan pendampingan diskusi kelompok untuk mengklarisikasi jawaban yang ditemukan oleh peserta didik.
2.        Peserta didik menyusun  tulisan singkat  tentang proses perumusan dan penetapanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guru mendampingi peserta didik dalam membuat tulisan singkat tersebut.
Mengkomunikasikan
1.        Peserta didik menyusun bahan paparan tentang pengertian Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi Undang-Undang Dasar atau konstitusi, keanggotaan dan tugas  panitia perumus Undang-Undang Dasar, sejarah perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI. Guru mengarahkan pembuatan paparan yang komunikatif.
2.        Peserta didik perwakilan kelompok mempresentasikan pengertian Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi Undang-Undang Dasar atau konstitusi, keanggotaan dan tugas  panitia perumus Undang-Undang Dasar, proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI. Kelompok lain dan guru menanggapi paparan dan guru memberikan klarifikasi jawaban dan penjelasan dalam paparan.
3.        Peserta didik memajang tulisan singkat  tentang proses perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di majalah dinding. Guru mengarahkan pemasangan pajangan tulisan, memberikan komentar, dan penilaian terhadap tulisan setelah tulisan selesai dipajangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar