Contoh Pembelajaran dengan Pendekatan Saintifik
Mata Pelajaran: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas:VII
Materi Pokok: Sejarah
perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alokasi Waktu:4 pertemuan (12 JP)
Kompetensi Dasar
1.1 Menghargai perilaku beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di sekolah dan
masyarakat.
2.2 Menghargai
perilaku sesuai norma-norma dalam berinteraksi dengan kelompok sebaya dan
masyarakat sekitar.
3.2 Memahami sejarah perumusan dan
pengesahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.2 Menyajikan
hasil telaah tentang sejarah perumusan dan pengesahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Contoh Tujuan
Pembelajaran
1.
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian
konstitusi
dengan tepat.
2.
Peserta didik dapat menjelaskan fungsi konstitusi dengan
tepat.
3.
Peserta didik dapat menjelaskan keanggotaan panitia
perumus Undang-Undang Dasar dengan tepat.
4.
Peserta didik dapat menjelaskan tugas panitia perumus
Undang-Undang Dasar dengan benar
5.
Peserta didik dapat menunjukkan proses perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 dalam sidang BPUPKI kedua dengan benar.
6.
Peserta didik dapat menyusun
tulisan singkat tentang sejarah
perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(Catatan: tujuan tersebut diturunkan
dari indikator)
Langkah-langkah Pembelajaran
Pertemuan
Pertama
Mengamati (Peran Guru)
1.
Peserta didik memperhatikan orientasi guru
tentang sidang BPUPKI yang menghasilkan perumusan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 melalui tayangan film sidang BPUPKI atau serial
gambar sidang BPUPKI.
2.
Peserta didik dengan panduan guru mengisi daftar cek
tentang hal-hal yang telah diketahui dan yang belum diketahui berkenaan dengan sejarah perumusan dan pengesahan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guru membuat daftar cek tentang
hal-hal yang telah diketahui dan yang belum diketahui berkenaan dengan sejarah perumusan dan pengesahan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti BPUPKI mengadakan sidang
dua kali, sidang BPUPKI dihadiri oleh sejumlah anggota dengan denah tempat
duduk yang tertentu, dan sidang BPUPKI berhasil merumuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengertian Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi
Undang-Undang Dasar atau konstitusi,
keanggotaan dan tugas panitia perumus
Undang-Undang Dasar, proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh
BPUPKI
Menanya
1.
Berdasarkan daftar cek dalam pengamatannya, peserta didik
merumuskan pertanyaan terkait hal-hal yang belum diketahui, seperti mengapa
pengaturan duduk dalam sidang BPUPKI perlu diatur, mengapa sidang BPUPKI
dilaksanakan dua kali, apa pengertian UUD atau konstitusi, apa fungsi
Undang-Undang Dasar atau konstitusi, bagaimana keanggotaan dan tugas panitia perumus Undang-Undang Dasar, bagaimana perumusan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI. Guru
mendorong dan membimbing peserta didik untuk mengajukan pertanyaan berkenaan
dengan hal tersebut.
2.
Peserta didik dapat memberikan jawaban sementara
berdasarkan pengetahuan awal yang dimilikinya tentang pengertian UUD atau
konstitusi, fungsi D atau konstitusi, keanggotaan
dan tugas panitia perumus UUD, proses perumusan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI. Guru
mengarahkan peserta didik untuk mencari jawaban yang lebih tepat dari berbagai
sumber.
Mengumpulkan data
1.
Peserta didik dibagi dalam
kelompok setiap kelompok dengan
anggota 4-5 peserta didik untuk membaca dokumen, buku, dan mencari
data dari berbagai sumber lain serta mendiskusikan tentang pengertian
Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi UUD atau konstitusi,
keanggotaan dan tugas panitia perumus
Undang-Undang Dasar, proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh
BPUPKI. Guru mendorong peserta
didik untuk menemukan sumber-sumber belajar yang dibutuhkan.
2.
Peserta didik mencatat hasil temuan tentang pengertian
Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi UUD atau konstitusi,
keanggotaan dan tugas panitia perumus UUD, proses perumusan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI.
Mengasosiasi
1.
Mendiskusikan hubungan berbagai informasi yang
diperoleh dari sumber yang berbeda untuk menyimpulkan pengertian
Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi Undang-Undang Dasar atau konstitusi, keanggotaan
dan tugas panitia perumus Undang-Undang
Dasar, sejarah perumusan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI. Guru
dapat memberikan penjelasan dan pendampingan diskusi kelompok untuk
mengklarisikasi jawaban yang ditemukan oleh peserta didik.
2.
Peserta didik menyusun tulisan
singkat tentang proses
perumusan dan penetapanUndang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guru mendampingi peserta didik
dalam membuat tulisan singkat tersebut.
Mengkomunikasikan
1.
Peserta didik menyusun bahan paparan tentang pengertian
Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi Undang-Undang Dasar atau konstitusi, keanggotaan
dan tugas panitia perumus Undang-Undang
Dasar, sejarah perumusan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 oleh BPUPKI. Guru
mengarahkan pembuatan paparan yang komunikatif.
2.
Peserta didik perwakilan kelompok mempresentasikan pengertian
Undang-Undang Dasar atau konstitusi, fungsi Undang-Undang Dasar atau konstitusi, keanggotaan
dan tugas panitia perumus Undang-Undang
Dasar, proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh
BPUPKI. Kelompok lain dan guru
menanggapi paparan dan guru memberikan klarifikasi jawaban dan penjelasan dalam
paparan.
3.
Peserta didik memajang tulisan singkat tentang proses
perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 di majalah dinding. Guru mengarahkan pemasangan pajangan tulisan,
memberikan komentar, dan penilaian terhadap tulisan setelah tulisan selesai
dipajangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar