Kompetensi 8 : Mengimplementasikan
kolaborasi internal di tempat bekerja
Pernyataan : Memahami dasar,
tujuan, organisasi,
dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah)
di tempat
bekerja, mengkomunikasikan
dasar, tujuan,
dan kegiatan pelayanan
bimbingan
dan konseling
kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja, bekerja sama dengan pihak-pihak
terkait di dalam
tempat bekerja
(seperti
guru,
orang tua,
tenaga administrasi).
Indikator
1. Guru lain dapat menunjukkan contoh penggunaan hasil pelayanan BK untuk membantu
peserta
didik/konseli dalam proses pembelajaran
yang dilakukannya.
2. Guru BK/Konselor merencanakan pelayanan BK dengan menyertakan pihak-pihak terkait di
sekolah.
3. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti bagaimana menjelaskan program dan hasil
layanan
BK kepada pihak-pihak terkait di
sekolah.
4. Guru BK/Konselor
dapat
menunjukkan
bukti permintaan guru
lain
untuk
membantu penyelesaian
permasalahan
pembelajaran.Implementasi dari kompetensi dan indikator ini bisa diaplikasikan ke RPBK Kompetensi 8, saudaraku bisa saja menshare di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar