Kegiatan Konseling
a. Pengertian
Kegiatan pelayanan konseling dikemas dalam kerangka kerja Pola-17 plus
b. Subtansi
Kerangka kerja pelayanan konseling Pola-17 Plus, mencakup enam komponen,
yaitu : (1) keterpaduan mantap wawasan BK yang meliputi pengertian, paradigma,
visi dan misi, tujuan, fungsi, asas, dan prinsip pelayanan bimbingan dan
konseling, (2) bidang layanan BK yang meliputi bidang pengembangan pribadi,
sosial, kegiatan belajar, karir, kehidupan berkeluarga, dan keberagamaan, (3)
jenis layanan BK, yang meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan
penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, konsultasi, dan mediasi, (4) kegiatan pendukung layanan BK,
yang meliputi aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus,
kunjungan rumah, dan alih tangan kasus, (5) format layanan BK, yang meliputi
format individual, kelompok, klasikal, lapangan, dan ”politik”, dan (6)
penilaian hasil dan proses layanan, yang meliputi penilaian segera (laiseg),
penilaian jangka pendek (laijapen), dan penilaian jangka panjang (laijapang)
Kerangka kerja pelayanan konseling Pola-17 Plus menjadi arah operasional
pengelolaan konseling di lembaga, khususnya lembaga sekolah
d. Aspek praktik
Praktik pelayanan konseling hakikatnya menjabarkan lima jenis pelayanan
dalam enam bidang serta enam layanan pendukung
e. Kecenderungan kondisi
sekarang
ada dua jenis layanan yang secara umum belum dilaksanakan, uyaitu layanan
mediasi dan layanan konsultasi, dua bidang layanan yaitu layanan kehidupan
berkeluarga dan kehidupan keberagamaan. Untuk layanan pendukung yang belum
cenderung belum banyak dilaksanakan adalah layanan terapi kepustakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar