Selasa, 09 Juli 2013

RPBK Kompetensi 10

Kompetensi 10 : Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi

Pernyataan : Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain, memahami peran organisasi profesi lain dan  memanfaatkannya  untuk  suksesnya  pelayanan  bimbingan  dan konseling,  bekerja  dalam  tim  bersama  tenaga  paraprofesional  dan profesional   profesi   lain,  melaksanakan  referal  (alih  tangan  kasus) kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan.
Indikator :
  1. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti melakukan interaksi dengan organisasi profesi lain.
  2. Guru BK/Konselor dapat berkolaborasi dengan institusi atau profesi lain untuk mencapai tujuan pelayanan BK.
  3. Guru  BK/Konselor  dapat  memanfaatkan  keahlian  lain  untuk  membantu  penyelesaian permasalahan peserta didik/konseli sesuai kebutuhan.
Silahkan didownload disini :

4SHARED    -----> disini
MEDIAFIRE  -----> disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar