Pernyataan : Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain, memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling, bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain, melaksanakan referal (alih tangan kasus) kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan.
Indikator :
- Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti melakukan interaksi dengan organisasi profesi lain.
- Guru BK/Konselor dapat berkolaborasi dengan institusi atau profesi lain untuk mencapai tujuan pelayanan BK.
- Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan keahlian lain untuk membantu penyelesaian permasalahan peserta didik/konseli sesuai kebutuhan.
4SHARED -----> disini
MEDIAFIRE -----> disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar