Selasa, 23 Juli 2013

KEWENANGAN BEKERJA KONSELOR

Kewenangan Bekerja Konselor
 
Konselor lulusan PPK yang merupakan pemegang gelar profesi bermandat itu dapat bekerja atau bertugas, baik secara resmi diangkat oleh pemerintah atau yayasan atau lembaga tertentu, maupun bekerja atas kewenangan pribadi (privat). Bidang pelayanan pada berbagai setting kehidupan di atas memberikan peluang yang cukup luas bagi konselor untuk mendarmabaktikan kemampuan dan kewenangan profesionalnya dalam pengembangan dan penyejahteraan individu, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian kewenangan bekerja konselor meliputi:
  1. Pengangkatan “formal”, untuk penyelenggaraan pelayanan konseling pada satuan pendidikan formal dan nonformal, serta satuan kelembagaan formal;
  2. Kegiatan penugasan “nonformal”, untuk meyelenggarakan pelayanan konseling pada satuan keluarga dan satuan kelembagaan nonformal sosial-kemasyarakatan;
  3. Praktik mandiri, untuk menyelenggarakan pelayanan konseling privat atas prakarsa dan kemandirian konselor.
Permasalahan

Permasalahan yang terjadi pada sasat ini saling memakan lahan kerja yaitu konslor memakan lahan kerja psikolog, psikolog memakan lahan kerja konselor, sehingga menciptakan ketidak singkron kerja dan profesional profesi

Yang Harus dilakukan

Menetapkan batasan kerja masing masing profesi dan WPKNSnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar