Selasa, 23 Juli 2013

BAGAIMANA ORGANISASI PROFESI KONSELOR ?

Adanya organisasi profesi dicatat sebagai salah satu unsur pokok berkenaan dengan keberadaan dan pngembangan profesi yang dimaksud. Sesuai dengan sifatnya yang profesional, organisasi profesi merupakan perkumpulan resmi (berbadan hukum) yang (idealnya) para anggota dan pengurusnya adalah pemegang gelar profesi lulusan pendidikan profesi yang dimaksud. Dengan demikian lulusan program PPK dan mereka yang telah memiliki sertifikat profesional bidang pelayanan konseling terwadahi di dalam organisasi profesi konselor.

a.  Tugas Organisasi Profesi

Tugas pokok organisasi profesi tidak lain adalah menegakkan profesi yang diembannya dan mengembangkannya sehingga menjadi profesi yang benar-benar bermartabat. Secara lebih terarah, tugas organisasi profesi berada dalam tridarma berikut :
1)  Ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi pelayanan profesi. Pengembang utama ilmu dan teknologi profesi adalah perguruan tinggi; peranan organisasi profesi adalah mendukung, memberikan masukan dan memperkuat tugas perguruan tinggi dalam mengembangkan ilmu dan teknologi itu.

2)  Menegakkan dan mengembangkan praktik pelayanan profesi. Tugas di lapangan ini menjadi tugas pokok yang sangat nyata dan secara langsung mewarnai kinerja (dengan sisi pandangan hidup, sikap, komitmen dan aksi) para konselor di masyarakat luas. Untuk itu organisasi profesi harus terjun langsung ke lapangan membina penerapan trilogi profesi dan sepenuhnya memperhatikan panduan dari pihak-pihak yang berwenang (pemerintah) dan pihak-pihak terkait lainnya.

3)  Menegakkan kode etik profesi, yang meliputi : (a) apa yang harus dilakukan, (b) apa yang tidak boleh dilakukan, dan (c) apa yang dianjurkan untuk dilakukan oleh pemegang/pelaksana pelayanan profesi.

b.  Konselor dalam Organisasi Profesi

Dari seluruh pembicaraan terdahulu, dapatlah disimpulkan tentang hal-hal pokok berkenaan dengan kualifikasi profesional konselor dalam kaitannya dengan organisasi profesi, yaitu bahwa :
  1. Konseling adalah pendidikan; tiada konseling tanpa pendidikan;
  2. Konselor adalah pendidik; dengan demikian landasannya adalah Ilmu Pendidikan;
  3. Pendidik adalah tenaga profesional; oleh karenanya konselor adalah tenaga profesional yang dididik melalui program PPK;
  4. Lulusan PPK adalah pemegang gelar profesi konselor dan pemegang mandat pelayanan profesional konseling;
  5. Organisasi profesi konseling mewadahi, menghidupi dan menghidupkan keprofesionalan para konselor sebagai anggota organisasi.
Dengan kualifikasi tersebut di atas profesi konseling dan para konselornya akan benar-benar bermartabat. Organisasi profesi konseling sangat berkepentingan dengan kemartabatan profesi itu, dan pegembangan kemartabatan profesi demikian itulah yang menjadi arah dan tugas utama organisasi profesi konseling.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar