Sabtu, 13 Juli 2013

RPBK Kompetensi 11

Kompetensi 11: Menguasai konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseling.

Pernyataan : Mendeskripsikan hakikat asesmen untuk keperluan pelayanan konseling, memilih teknik   penilaian   sesuai   dengan   kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun dan mengembangkan instrumen penilaian untuk keperluan bimbingan dan konseling, mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah peserta didik, memilih   dan mengadministrasikan   teknik penilaian   pengungkapan   kemampuan   dasar   dan   kecenderungan pribadi  peserta  didik,  memilih  dan  mengadministrasikan  instrumen untuk  mengungkapkan kondisi aktual peserta didik berkaitan dengan lingkungan, mengakses data dokumentasi tentang peserta didik dalam pelayanan  bimbingan  dan  konseling,  menggunakan  hasil  penilaian dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat, menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik penilaian.
Indikator

  1. Guru BK/Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes (pedoman wawancara, angket, atau format lainnya) untuk keperluan pelayanan BK.
  2. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik/konseli berkaitan dengan lingkungan.
  3. Guru  BK/Konselor dapat mendeskripsikan  penilaian  yang digunakan  dalam pelayanan BK yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik/konseli.
  4. Guru BK/Konselor dapat memilih jenis penilaian (Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap Masalah/AUM, Daftar Cek Masalah/DCM, atau instrumen non tes lainnya) yang sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling.
  5. Guru BK/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik/konseli.
  6. Guru BK/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data)  untuk  mengungkapkan masalah  peserta didik/konseli (data  catatan  pribadi,  kemampuan akademik, hasil evaluasi belajar, dan hasil psikotes).
  7. Guru  BK/Konselor  dapat  menampilkan  tanggung  jawab  profesional  sesuai  dengan  azas  BK (misalnya kerahasiaan, keterbukaan, kemutakhiran, dll.) dalam praktik penilaian.
Silahkan didownload disini :

4SHARED    -----> disini
MEDIAFIRE  -----> disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar