Sabtu, 13 Juli 2013

RPBK Kompetensi 16

Kompetensi 16 : Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional
Pernyataan : Memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan guru BK/konselor, meminimalkan dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi guru BK/konselor, menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional guru BK/konselor, mempertahankan  obyektivitas  dan  menjaga  agar  tidak  larut  dengan masalah peserta didik, melaksanakan referal sesuai dengan keperluan, peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi, mendahulukan kepentingan peserta didik daripada kepentingan pribadi guru BK/konselor.


Indikator
  1. Guru BK/Konselor dapat memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan guru BK/konselor.
  2. Guru BK/Konselor dapat meminimalisir dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi guru BK/konselor.
  3. Guru BK/Konselor dapat menyelenggarakan pelayanan BK sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional guru BK/konselor.
  4. Guru BK/Konselor dapat mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik/konseli.
  5. Guru  BK/Konselor  dapat  melaksanakan  layanan  pendukung  sesuai  kebutuhan  peserta  didik/konseli
  6. (misalnya alih tangan kasus, kunjungan rumah, konferensi kasus, instrumen bimbingan, himpunan data)
  7. Guru BK/Konselor dapat menghargai identitas profesional dan pengembangan profesi.
  8. Guru BK/Konselor dapat mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi guru BK/konselor.
Silahkan didownload disini :

4SHARED    -----> disini
MEDIAFIRE  -----> disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar