Belajar dan Pembelajaran
Pengertian pendidikan sebagaimana termuat dalam UU
No. 20 Tahun 2003 di atas menegaskan bahwa pendidikan merupakan upaya untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, yang mana kedua
hal tersebut menjadi arah pokok kegiatan para pendidik. Dalam hal ini tugas pokok
pendidik adalah melakukan proses pembelajaran untuk mendorong dan memfasilitasi
peserta didik berada dalam suasana belajar. Demikianlah, guru sebagai pendidik
melakukan proses pembelajaran melalui kegiatan mengajar, yaitu mendorong/memfasilitasi
siswa beraktivitas dalam suasana belajar mereka untuk menguasai materi mata
pelajaran; sedangkan konselor (diseiringkan dengan Guru Bimbingan dan
Konseling) sebagai pendidik melakukan proses pembelajaran melalui kegiatan pelayanan
konseling, yaitu mendorong/ memfasilitasi klien (sering juga disebut
konseli) beraktivitas dalam suasana belajar mereka untuk menguasai materi
layanan konseling dalam rangka pengembangan kemampuan diri dan/atau pengentasan
masalahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar