Rabu, 17 Juli 2013

BELAJAR DAN PEMBELAJARAN DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING


              Belajar dan Pembelajaran
Pengertian pendidikan sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 di atas menegaskan bahwa pendidikan merupakan upaya untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, yang mana kedua hal tersebut menjadi arah pokok kegiatan para pendidik. Dalam hal ini tugas pokok pendidik adalah melakukan proses pembelajaran untuk mendorong dan memfasilitasi peserta didik berada dalam suasana belajar. Demikianlah, guru sebagai pendidik melakukan proses pembelajaran melalui kegiatan mengajar, yaitu mendorong/memfasilitasi siswa beraktivitas dalam suasana belajar mereka untuk menguasai materi mata pelajaran; sedangkan konselor (diseiringkan dengan Guru Bimbingan dan Konseling) sebagai pendidik melakukan proses pembelajaran melalui kegiatan pelayanan konseling, yaitu mendorong/ memfasilitasi klien (sering juga disebut konseli) beraktivitas dalam suasana belajar mereka untuk menguasai materi layanan konseling dalam rangka pengembangan kemampuan diri dan/atau pengentasan masalahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar