Sabtu, 30 November 2013

LANGKAH-LANGKAH PENEGASAN IDENTITAS PROFESI


LANGKAH-LANGKAH PENEGASAN IDENTITAS PROFESI
Sejarah menunjukkan terjadinya ragam pemaknaan dan pemahaman terhadap bimbingan dan konseling, dan memperhadapkan konselor kepada konflik, ketidak- konsistenan, dan ketidak-kongruenan peran. Untuk mempersempit kesenjangan semacam ini perlu ada langkah penguatan dan penegasan peran dan identitas profesi. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut.
1.    Memahamkan Para Kepala Sekolah
Diyakini bahwa dukungan kepala sekolah dalam implementasi dan penanganan program bimbingan dan konseling di sekolah sangat esensial. Hubungan antara kepala sekolah dengan konselor sangat penting terutama dt dalam menentukan keefektivan program. Kepala sekolah yang memahami dengan baik profesi bimbingan dan konseling akan:
a.    memberikan kepercayaan kepada konselor dan memelihara koinunikasi yang teratur dalam berbagai bentuk;
b.    memahami dan merumuskan peran konselor; dan
c.    menempatkan staf sekolah sebagai tim atau mitra kerja.
2.    Membebaskan konselor dari tugas yang tidak relevan
Masih ada konselor sekolah yang diberi tugas mengajar bidang studi, bahkan mengurus hal-hal yang tidak relevan dengan bimbingan dan konseling, seperti jadi petugas piket, perpustakaan, koperasi, dan sebagainya. Tugas-tugas. ini tidak relevan dengan latar belakang pendidikan, dan tidak akan menjadikan bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara profesional.
3.    Mempertegas tanggung jawab konselor
Sudah saatnya menegaskan bahwa bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawab dan kewenangan konselor. Sebutan guru pembimbing sudah harus diganti dengan sebutan konselor (sebagaimana sudah ditegaskan dalam UU No. 20/2003). Perlu ditegaskan bahwa konselor adalah orang yang merniliki latar belakang pendidikan bimbingan dan konseling dan memperoleh latihan khusus sebagai konselor, dan memiliki lisensi untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling. Pemberian kewenangan untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling didasarkan kepada lisensi dan kredensialisasi oleh ABKIN, sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku.
4.    Membangun standar supervisi
Tidak terpenuhinya standar yang diharapkan untuk merakukan supervisi bimbingan dan konseling membuat layanan tersebut terhambat dan tidak efektif. Supervisi yang dilakukan oleh orang yang tidak memahami atau tidak berlatar belakang bimbingan dan konseling bisa membuat perlakuan supervisi bimbingan dan konseling disamakan dengan perlakuan supervisi
terhadap guru bidang studi. Akibatnya balikan yang diperoleh konselor dari pengawas bukanlah hal-hal yang substantive tentang kemampuan bimbingan dan konseling, melainkan hal-hal teknis administratif. Supervisi bimbingan dan konseling mesti diarahkan kepada upaya membina keterampilan professional konselor seperti: memahirkan keterampilan konseling, berajar bagaimana menangani isu kesulitan siswa, mempraktekkan kode etik profesi, mengembangkan program komprehensif, mengembangkan ragam intervensi psikologis, dan melakukan fungsi-fungsi relevan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar