Seseorang yang dinyatakan kompeten dibidang
tertentu adalah seseorang yang menguasai kecakapan kerja atau keahlian selaras
dengan tuntutan bidang kerja yang bersangkutan dan dengan demikian ia mempunyai
wewenang dalam pelayanan sosial di masyarakatnya, selanjutnya buka saja di bawah ini !!!
http://www.4shared.com/office/5a_dpCOj/komptensi_dan_sikap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar