Kamis, 26 Desember 2013

Renungan: MEROKOK, BERBAHAYAKAH ?


Akhir-akhir ini  terdengar bahwa sebagian ulama  telah sepakat mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah haram, karena setelah dikaji dari berbagai informasi ternyata dengan merokok lebih banyak mendatangkan kerugian dari pada manfaat yang di peroleh dari merokok. Tapi dalam kenyataan yang dilihat tetap saja orang-orang banyak yang merokok. Ini disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya karna zat candu yang terdapat dalam rokok tersebut. Efek dari nikotin adalah memberikan rasa ketenangan dan ketergantungan pada perokok. Efek ketergantungan tersebut sama dengan efek yang ditimbulkan oleh narkoba. Rokok merupakan jembatan bagi anak muda untuk mencoba narkoba terutama ganja, hal ini dikarenakan cara penggunaan antara rokok dan ganja hampir sama yaitu dengan dilinting, dibakar kemudian dihisap Menurut Hoepoedio (Abas Asyafah, 2007). Dari pernyataan diatas bahwa ketergantungan seseorang yang disebabkan oleh rokok hampir sama dengan ketergantungan yang disebabkan oleh narkoba yaitu sama-sama sulit untuk berhenti jika sudah kecanduaan.
Menurut Syaikh Muhammad bin Ibrahim (2009), Bahwa rokok haram karena di dalamnya ada racun. Dengan dalil Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf, 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah RA, Bahwa merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat. Alasan lainnya rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Menurut Daud, dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas, hanya saja penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
Pernyataan Tempo (2008) menyatakan bahwa gabungan produsen rokok setuju dengan fatwa haram merokok dengan catatan untuk mengendalikan konsumsi rokok bagi anak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi anak, ibu hamil dan di tempat umum mendapat dukungan dari komisi nasional perlindungan anak (Komnas PA). Menurut Ketua Komnas PA Seto Mulyadi, bahwa fatwa tersebut harus dihargai sebagai perlindungan dan penyelamatan terhadap anak sebagai generasi bangsa (Network / coi 2009)
Menurut laporan WHO 2002 Karyadi (2008), diantara negara-negara industri yang menganggap merokok adalah hal umum, merokok diestimasikan 90% menyebabkan kanker paru-paru pada pria, sekitar70 % menyebakan` kanker pada wanita. Di negara-negara industri ini sekitar 56 – 80 % adalah penyakit pernafasan kronis dan sekitar 22% penyakit kardiovaskuler. Di seluruh dunia tembakau dapat menyebabkan penyakit (59,1juta). Jika kecenderungan ini tidak terbalik, maka angka-angka tersebut akan meningkat hingga 10 juta kematian per tahun mulai tahun 2020, atau pada awal 2030, dengan 70% kematian terjadi di negara-negara berkembang.
Menurut data WHO (Karyadi 2008), saat ini terdapat 1,3 milliar perokok di dunia dan 84% diantaranya berasal dari dunia ketiga. Indonesia menduduki peringkat keempat jumlah perokok terbanyak di dunia dengan jumlah sekitar 141 juta orang dengan korban 57 ribu perokok meninggal setiap tahun dan sekitar 500 ribu menderita berbagai penyakit. Diperkirakan, konsumsi rokok Indonesia setiap tahun mencapai 199 milliar batang rokok atau berada di urutan ke-4 setelah RRC (1.979 miliar batang), AS (480 miliar), Jepang (230 miliar), serta Rusia (230 miliar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar