Akhir-akhir ini terdengar bahwa sebagian ulama telah sepakat mengeluarkan fatwa bahwa merokok
adalah haram, karena setelah dikaji dari berbagai informasi ternyata dengan
merokok lebih banyak mendatangkan kerugian dari pada manfaat yang di peroleh
dari merokok. Tapi dalam kenyataan yang dilihat tetap saja orang-orang banyak
yang merokok. Ini disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya karna zat candu
yang terdapat dalam rokok tersebut. Efek dari nikotin adalah memberikan rasa
ketenangan dan ketergantungan pada perokok. Efek ketergantungan tersebut sama
dengan efek yang ditimbulkan oleh narkoba. Rokok merupakan jembatan bagi anak
muda untuk mencoba narkoba terutama ganja, hal ini dikarenakan cara penggunaan
antara rokok dan ganja hampir sama yaitu dengan dilinting, dibakar kemudian
dihisap Menurut Hoepoedio (Abas Asyafah, 2007). Dari pernyataan diatas bahwa
ketergantungan seseorang yang disebabkan oleh rokok hampir sama dengan
ketergantungan yang disebabkan oleh narkoba yaitu sama-sama sulit untuk
berhenti jika sudah kecanduaan.
Menurut Syaikh Muhammad bin Ibrahim (2009),
Bahwa rokok haram karena di dalamnya ada racun. Dengan dalil Al-Qur’an
menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas
mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf, 157). Rasulullah juga
melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam
Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah RA, Bahwa merokok juga termasuk melakukan
pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa
mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat. Alasan lainnya rokok haram
karena melemahkan dan memabukkan. Menurut Daud, dalil nash tentang benda
memabukkan sudah cukup jelas, hanya saja penjelasan tentang mabuk itu sendiri
perlu penyesuaian.
Pernyataan Tempo
(2008) menyatakan bahwa gabungan produsen rokok setuju dengan fatwa haram
merokok dengan catatan untuk mengendalikan konsumsi rokok bagi anak. Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi anak, ibu hamil dan di
tempat umum mendapat dukungan dari komisi nasional perlindungan anak (Komnas
PA). Menurut Ketua Komnas PA Seto Mulyadi, bahwa fatwa tersebut harus dihargai
sebagai perlindungan dan penyelamatan terhadap anak sebagai generasi bangsa
(Network / coi 2009)
Menurut laporan
WHO 2002 Karyadi (2008), diantara negara-negara industri yang menganggap
merokok adalah hal umum, merokok diestimasikan 90% menyebabkan kanker paru-paru
pada pria, sekitar70 % menyebakan` kanker pada wanita. Di negara-negara
industri ini sekitar 56 – 80 % adalah penyakit pernafasan kronis dan sekitar
22% penyakit kardiovaskuler. Di seluruh dunia tembakau dapat menyebabkan
penyakit (59,1juta). Jika kecenderungan ini tidak terbalik, maka angka-angka
tersebut akan meningkat hingga 10 juta kematian per tahun mulai tahun 2020,
atau pada awal 2030, dengan 70% kematian terjadi di negara-negara berkembang.
Menurut data WHO
(Karyadi 2008), saat ini terdapat 1,3 milliar perokok di dunia dan 84%
diantaranya berasal dari dunia ketiga. Indonesia menduduki peringkat keempat
jumlah perokok terbanyak di dunia dengan jumlah sekitar 141 juta orang dengan
korban 57 ribu perokok meninggal setiap tahun dan sekitar 500 ribu menderita
berbagai penyakit. Diperkirakan, konsumsi rokok Indonesia setiap tahun mencapai
199 milliar batang rokok atau berada di urutan ke-4 setelah RRC (1.979 miliar
batang), AS (480 miliar), Jepang (230 miliar), serta Rusia (230 miliar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar