CIRI-CIRI PROFESI
Suatu
pekerjaan disebut profesi, apabila memenuhi ciri-ciri tertentu.McCully,1969
(dalam Prayitno,1987) mengemukakan ciri-ciri pekerjaan sebagai suatu profesi
sbb:
a. Para anggotanya
(orang-orang yang tergolong ke dalam pekerjaan itu) menampilkan pelayanan
sosial yang khusus (unik) secara nyata.
b. Penampilan
pelayanan yang khusus itu, pertama-tama didasarkan pada teknik-teknik
intelektual.
c. Masyarakat telah
mempercayakan penyelenggaraan pelayanan yang khusus itu secara eksklusif kepada orang-orang yang tergolong ke dalam
pekerjaan itu, yaitu mereka yang benar-benar berkualifikasi untuk pelayanan
tersebut.
d. Para anggotanya
memiliki kerangka ilmu yang sama, yang dapat dipelajari dan dikomunikasikan
melalui proses intelektual di pendidikan tinggi.
e. Untuk dapat
memasuki dan menyelenggarakan pekerjaan itu diperlukan pendidikan dan latihan
dalam periode waktu yang memadai
f. Para anggotanya
secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedur seleksi,
pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikasi.
g. Dalam
menyelenggarakan pelayanan tersebut, para anggotanya disertai tanggung jawab
pribadi dalam menetapkan pertimbangan dan keputusan tentang apa yang akan
dilakukannya berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan profesional yang
dimaksud.
h. Baik sebagai
perorangan ataupun kelompok, para anggotanya lebih mementingkan pelayanan yang
bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar keuntungan ekonomi.
i. Standar tingkah
laku profesional bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui
kode etik yang benar-benar dijalankan.
j. Selama berada dalam
pekerjaan itu, para anggotanya terus-menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan
kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literatur dalam bidang
pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasil-hasil riset, serta berperan
serta secara aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.
Hoyle, 1980 (dalam Dedi Supriadi,1997) merumuskan tentang ciri-ciri
pokok suatu profesi sbb:
a. Fungsi signifikansi sosial;
suatu profesi merupakan suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang besar.
b. Keterampilan; untuk mewujudkan
fungsi ini dituntut derajat keterampilan tertentu.
c. Proses pemerolehan keterampilan
tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin, melainkan sifat pemecahan masalah atau penanganan
situasi krisis yang menuntut pemecahan.
d.
Batang tubuh ilmu suatu profesi didasarkan pada suatu disiplin ilmu yang jelas,
sistematis dan ekplisit (a
systematic body knowledge) dan bukan hanya common sence.
e. Masa
pendidikan; upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu dan
keterampilan-keterampilan tersebut membutuhkan masa latihan yang lama,
bertahun-tahun dan tidak cukup hanya beberapa minggu atau bulan. Hal ini
dilakukan sampai tingkat perguruan tinggi
f.
Sosialisasi
nilai-nilai profesional; proses pendidikan tersebut juga merupakan wahana untuk
sosialisasi nilai-nilai profesional di kalangan para siswa/mahasiswa.
g. Kode etik; dalam memberikan
pelayanan kepada klien, seorang profesional berpegang teguh kepada kode etik
yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran
terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
h. Kebebasan untuk memberikan judgment-nya;
anggota
suatu profesi mempunyai kebebasan untuk menetapkan judgment-nya sendiri
dalam menghadapi atau memecahkan sesuatu dalam lingkup kerjanya.
i. Tanggung jawab profesional
dan otonomi; komitmen suatu profesi adalah klien dan masyarakat. Tanggung jawab
profesional harus diabdikan kepada mereka. Oleh karena itu, praktik profesional
itu otonom dari campur tangan pihak luar
j. Sebagai imbalan dari
pendidikan dan latihan yang lama, komitmennya dan seluruh jasa yang diberikan
kepada klien, maka seorang profesional mempunyai prestise yang tinggi di mata
masyarakat dan imbalan yang layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar