Kompetensi 1 :Menguasai teori dan
praksis pendidikan
Pernyataan : Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya,
mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran dan menguasai landasan budaya dan praksis pendidikan (praksis
adalah prinsip-prinsip untuk merubah teori
menjadi praktik).
1. Guru BK/Konselor
dapat
menunjukkan
dalam
perencanaan layanan BK,
sesuai
dengan landasan dan prinsip-prinsip pendidikan serta pembelajaran yang aktif, kreatif, mandiri, dan
berpusat pada
peserta
didik/konseli.
2. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan usia, tahap
perkembangan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
3. Guru BK/Konselor
dapat
menunjukkan dalam perencanaan layanan BK,
sesuai
dengan keragaman latar belakang budaya, ekonomi, dan
sosial
peserta didik/konseli
Kompetensi 2 : Mengaplikasikan
perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
Pernyataan : Mengaplikasikan kaidah-kaidah
perilaku
manusia, perkembangan fisik
dan psikologis
individu terhadap
sasaran
pelayanan
bimbingan
dan konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan kaidah-kaidah
kepribadian, individualitas dan
perbedan konseli
terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan,
mengaplikasikan kaidah-kaidah
belajar
terhadap
sasaran pelayanan bimbingan dan
konseling dalam
upaya pendidikan, mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan
terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan
konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan.
Indikator
1. Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan kebutuhan
perkembangan mental, emosional, fisik, dan
gender.
2. Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan kebutuhan
bakat, minat, dan
potensi pribadi.
3. Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan harapan untuk melanjutkan pendidikan
dan pilihan karir.
Kompetensi 3 : Menguasai esensi layanan BK
dalam jalur, jenis, dan
jenjang satuan pendidikan
Pernyataan : Menguasai
esensi bimbingan dan konseling pada pendidikan formal,
nonformal dan informal, menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jenis
pendidikan
umum, kejuruan, keagamaan,
menguasai
esensi bimbingan
dan konseling pada satuan
jenjang pendidikan usia
dini, dasar dan
menengah, serta tinggi
Indikator
1. Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan
pada
jalur satuan pendidikan
formal, nonformal
dan informal.
2. Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan
pada
jenis satuan
pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus.
3. Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan pada jenjang
satuan pendidikan usia
dini, dasar
dan
menengah, serta tinggi
Kompetensi 4 : Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pernyataan : Menampilkan
kepribadian yang beriman
dan bertakwa
kepada Tuhan
Yang Maha Esa, konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan
toleran terhadap
pemeluk
agama lain,
berakhlak
mulia
dan berbudi
pekerti luhur.
Indikator
1. Guru
BK/Konselor berpenampilan
rapih dan bersih.
2. Guru
BK/Konselor berbicara
dengan santun dan
jujur kepada
peserta
didik/konseli.
3. Guru BK/Konselor bersikap dan mendorong kepada peserta didik/konseli untuk bersikap toleran.
4. Guru BK/Konselor
memperlihatkan
konsistensi
dan
memotivasi
peserta
didik/konseli
dalam melaksanakan ibadah.
Kompetensi 5 : Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan
kebebasan memilih
Pernyataan : Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia
sebagai
makhluk spiritual, bermoral, sosial,
individual,
dan
berpotensi, menghargai
dan mengembangkan
potensi
positif
individu pada umumnya
dan
konseli pada
khususnya, peduli
terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan peserta didik
pada
khususnya, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sesuai dengan hak asasinya, toleran
terhadap permasalahan konseli, bersikap
demokratis
Indikator
1. Guru BK/Konselor merencanakan layanan BK yang mengacu kepada pengaplikasian
pandangan dinamis tentang manusia sebagai mahluk bermoral spiritual, sosial, dan individu.
2. Pelayanan BK yang dirancang oleh Guru BK/Konselor mendorong kepada pengembangan potensi
positif
individu.
3. Rancangan
pelayanan
BK mengacu kepada
kebutuhan
dan masukan
balik peserta
didik/konseli.
4. Pelayanan BK dirancang untuk mengembangkan sikap toleran dalam menjunjung hak
azasi manusia pada
peserta didik/konseli.
Kompetensi 6 : Menunjukkan
integritas dan
stabilitas kepribadian
yang kuat
Pernyataan : Menampilkan kepribadian dan perilaku
yang terpuji
(seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten), menampilkan emosi
yang
stabil, peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman
dan
perubahan, menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang
menghadapi
stres dan
frustasi
Indikator
1. Guru BK/Konselor menunjukkan kepribadian, kestabilan emosi dan perilaku yang terpuji, jujur, sabar, ramah, dan konsisten.
2. Guru BK/Konselor menunjukkan kepekaan dan bersikap empati terhadap keragaman dan
perubahan.
3. Guru BK/Konselor
menampilkan
toleransi tinggi
terhadap peserta didik/konseli yang menghadapi stres dan frustasi.
Kompetensi 7 : Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
Pernyataan : Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif,
bersemangat, berdisiplin, dan mandiri, berpenampilan
menarik dan menyenangkan, berkomunikasi secara
efektif
Indikator
1. Guru BK/Konselor memotivasi peserta didik/konseli
untuk
berpartisipasi aktif dalam
layanan
BK yang diberikan.
2. Guru BK/Konselor
melaksanakan
pelayanan
BK
yang
efektif
sesuai
dengan rancangan
untuk mencapai tujuan pelayanan
BK dalam waktu yang
tersedia.
3. Guru BK/Konselor melaksanakan tugas layanan BK secara mandiri, disiplin, dan semangat
agar peserta
didik/konseli berpartisipasi secara
aktif.
Kompetensi 8 : Mengimplementasikan
kolaborasi internal di tempat bekerja
Pernyataan : Memahami dasar,
tujuan, organisasi,
dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah)
di tempat
bekerja, mengkomunikasikan
dasar, tujuan,
dan kegiatan pelayanan
bimbingan
dan konseling
kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja, bekerja sama dengan pihak-pihak
terkait di dalam
tempat bekerja
(seperti
guru,
orang tua,
tenaga administrasi).
Indikator
1. Guru lain dapat menunjukkan contoh penggunaan hasil pelayanan BK untuk membantu
peserta
didik/konseli dalam proses pembelajaran
yang dilakukannya.
2. Guru BK/Konselor merencanakan pelayanan BK dengan menyertakan pihak-pihak terkait di
sekolah.
3. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti bagaimana menjelaskan program dan hasil
layanan
BK kepada pihak-pihak terkait di
sekolah.
4. Guru BK/Konselor
dapat
menunjukkan
bukti permintaan guru
lain
untuk
membantu penyelesaian
permasalahan
pembelajaran.
Kompensi 9 : Berperan dalam organisasi dan
kegiatan
profesi BK
Pernyataan : Memahami dasar,
tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi, mentaati Kode
Etik profesi bimbingan dan konseling, aktif dalam organisasi profesi
bimbingan
dan konseling untuk pengembangan diri
dan profesi.
Indikator
1. Guru BK/Konselor mentaati Kode Etik organisasi profesi BK (seperti MGBK, ABKIN, atau organisasi
profesi sejenis lainnya).
2. Guru BK/Konselor berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan diri melalui organisasi profesi
guru BK/Konselor.
3. Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan organisasi profesi BK/Konselor untuk membangun
kolaborasi dalam pengembangan
program BK
Kompetensi 10 : Mengimplementasikan
kolaborasi antarprofesi
Pernyataan : Mengkomunikasikan
aspek-aspek profesional
bimbingan
dan konseling
kepada organisasi profesi lain, memahami peran organisasi profesi lain
dan memanfaatkannya
untuk
suksesnya
pelayanan
bimbingan
dan konseling, bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional
dan profesional
profesi lain, melaksanakan referal
(alih tangan
kasus) kepada
ahli profesi lain
sesuai dengan keperluan
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti melakukan interaksi dengan organisasi profesi lain.
2. Guru BK/Konselor dapat berkolaborasi dengan institusi atau profesi lain untuk mencapai tujuan pelayanan BK.
3. Guru BK/Konselor
dapat
memanfaatkan keahlian
lain
untuk
membantu
penyelesaian
permasalahan peserta didik/konseli sesuai kebutuhan.
Kompetensi 11 : Menguasai konsep dan
praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan
masalah konseli
Pernyataan : Mendeskripsikan hakikat asesmen untuk keperluan pelayanan konseling,
memilih teknik
penilaian sesuai
dengan kebutuhan
pelayanan bimbingan dan konseling,
menyusun dan mengembangkan instrumen penilaian untuk keperluan bimbingan
dan
konseling, mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah- masalah peserta
didik,
memilih
dan mengadministrasikan teknik
penilaian
pengungkapan
kemampuan dasar dan kecenderungan
pribadi peserta didik, memilih
dan mengadministrasikan
instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik berkaitan dengan
lingkungan, mengakses data dokumentasi tentang peserta didik dalam
pelayanan
bimbingan
dan konseling, menggunakan
hasil penilaian
dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat, menampilkan
tanggung
jawab profesional dalam
praktik penilaian
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes (pedoman wawancara, angket, atau format lainnya) untuk keperluan pelayanan
BK.
2. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta
didik/konseli berkaitan
dengan
lingkungan.
3. Guru BK/Konselor dapat mendeskripsikan penilaian yang
digunakan dalam pelayanan BK yang sesuai
dengan
kebutuhan
peserta
didik/konseli.
4. Guru BK/Konselor dapat memilih jenis penilaian (Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap Masalah/AUM, Daftar Cek Masalah/DCM, atau instrumen non tes lainnya) yang sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan
dan
konseling.
5. Guru BK/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta
didik/konseli.
6. Guru BK/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk
mengungkapkan masalah peserta didik/konseli (data catatan
pribadi, kemampuan akademik, hasil evaluasi belajar, dan hasil psikotes).
7. Guru BK/Konselor dapat
menampilkan
tanggung
jawab profesional
sesuai
dengan
azas BK (misalnya kerahasiaan, keterbukaan, kemutakhiran, dll.) dalam praktik
penilaian
Kompetensi
12 : Menguasai kerangka teoretik
dan praksis BK
Pernyataan : Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling,
mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling, mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling, mengaplikasikan pelayanan
bimbingan
dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja, mengaplikasikan pendekatan/model/jenis pelayanan
dan kegiatan
pendukung
bimbingan
dan konseling, mengaplikasikan
dalam
praktik
format
pelayanan
bimbingan
dan konseling
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, fungsi,
dan
landasan).
2. Guru BK/Konselor dapat menentukankan arah profesi bimbingan dan konseling (peran sebagai guru
BK/konselor).
3. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan
BK.
4. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan pelayanan BK
sesuai kondisi dan tuntutan
wilayah
kerja.
5. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan
dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling.
6. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan praktik
format
(kegiatan) pelayanan
BK.
Kompetensi 13 : Merancang program BK
Pernyataan : Menganalisis kebutuhan konseli, menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan
konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan, menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling, merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan
konseling
Indikator
1. Guru
BK/Konselor dapat menganalisis kebutuhan
peserta
didik/konseli.
2. Guru BK/Konselor dapat menyusun program pelayanan BK yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik/konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan.
3. Guru
BK/Konselor dapat menyusun
rencana pelaksanaan
program pelayanan
BK.
4. Guru BK/Konselor
dapat
merencanakan sarana
dan
biaya
penyelenggaraan program
pelayanan
BK.
Kompetensi 14
: Mengimplementasikan
program BK yang komprehensif
Pernyataan : Melaksanakan program bimbingan
dan konseling, melaksanakan
pendekatan
kolaboratif dalam pelayanan
bimbingan dan
konseling,
memfasilitasi
perkembangan
akademik,
karier, personal, dan
sosial konseli, mengelola sarana dan biaya program bimbingan
dan
konseling.
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat melaksanakan program pelayanan BK.
2. Guru BK/Konselor
dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif
dengan pihak terkait
dalam
pelayanan BK.
3. Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal/ pribadi, dan sosial peserta
didik/konseli.
4. Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana
dan
biaya program pelayanan BK.
Kompetensi 15 : Menilai proses dan hasil kegiatan
BK
Pernyataan : Melakukan
evaluasi hasil,
proses, dan program
bimbingan
dan
konseling, melakukan penyesuaian
proses
pelayanan bimbingan dan
konseling, menginformasikan
hasil pelaksanaan
evaluasi pelayanan
bimbingan
dan konseling kepada
pihak
terkait, menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi
untuk merevisi
dan
mengembangkan
program
bimbingan
dan konseling.
Indikator
1. Guru
BK/Konselor dapat melakukan evaluasi
proses dan hasil
program pelayanan BK.
2. Guru BK/Konselor dapat melakukan penyesuaian kebutuhan peserta didik/konseli dalam
proses pelayanan BK.
3. Guru
BK/Konselor dapat menginformasikan hasil
pelaksanaan evaluasi
pelayanan
BK
kepada pihak terkait.
4. Guru
BK/Konselor dapat menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan
mengembangkan
program pelayanan BK
berdasarkan analisis kebutuhan
Kompetensi 16 : Memiliki kesadaran
dan komitmen terhadap
etika professional
Pernyataan : Memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan guru BK/konselor, meminimalkan dampak
lingkungan
dan keterbatasan
pribadi guru BK/konselor, menyelenggarakan
pelayanan sesuai dengan
kewenangan dan kode etik profesional guru BK/konselor, mempertahankan obyektivitas dan
menjaga agar
tidak
larut dengan
masalah peserta didik, melaksanakan referal sesuai dengan keperluan,
peduli
terhadap identitas profesional
dan pengembangan
profesi, mendahulukan kepentingan peserta didik daripada kepentingan pribadi guru
BK/konselor.
Indikator
1. Guru BK/Konselor dapat memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan
guru BK/konselor.
2. Guru BK/Konselor dapat meminimalisir dampak lingkungan dan keterbatasan
pribadi guru BK/konselor.
3. Guru BK/Konselor dapat menyelenggarakan pelayanan BK sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional guru
BK/konselor.
4. Guru BK/Konselor dapat mempertahankan
objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah
peserta didik/konseli.
5. Guru BK/Konselor dapat
melaksanakan layanan
pendukung sesuai kebutuhan peserta
didik/konseli
(misalnya
alih tangan kasus,
kunjungan
rumah, konferensi kasus, instrumen bimbingan, himpunan
data)
6. Guru BK/Konselor dapat menghargai identitas profesional dan pengembangan
profesi.
7. Guru BK/Konselor dapat mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi guru BK/konselor.
Kompetensi 17
: Menguasai konsep dan praksis penelitian
dalam BK
Pernyataan : Mendeskripsikan berbagai
jenis
dan metode penelitian, mampu merancang penelitian
bimbingan
dan konseling, melaksanakan penelitian
bimbingan
dan konseling,
memanfaatkan hasil
penelitian
dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan
dan bimbingan
dan konseling.
Indikator
1. Guru
BK/Konselor dapat mendeskripsikan jenis dan metode penelitian dalam BK.
2. Guru
BK/Konselor mampu merancang
penelitian dalam BK.
3. Guru
BK/Konselor dapat melaksanakan penelitian dalam BK.
4. Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam BK dengan
mengakses jurnal yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar